PELAYANAN
FORMAT KOLABORATIF NON KLASIKAL
Kutipan: Format Pelayanan:
Format lapangan yaitu format kegiatan
bimbingan dan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik
melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.disini
Format Kolaboratif yaitu format
kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik
melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
Semua kegiatan mingguan (kegitan
layanan dan/ atau pendukung bimbingan dan konseling) diselenggarakan di dalam
kelas (sewaktu jam pembelajaran berlangsung) dan/atau di luar kelas (di luar
jam pembelajaran)
a.
Di dalam jam pembelajaran:
1) Kegiatan tatap muka
dilaksanakan secara klasikald engan rombongan belajar siswa dalam tiap kelas
untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan
konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat
dilakukan di dalam kelas.
2) Volume kegiatan tatap
muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas (rombongan belajar per minggu dan
dilaksanakan secara terjadwal.
3)
Kegiatan tatap muka nonklasikal diselenggarakan dalam bentuk layanan
konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, tampilan
kepustakaan, dan alih tangan kasus.
b. Di luar jam pembelajaran:
1)
Kegiatan tatap muka nonklasikal dengan siswa dilaksanakan untuk layanan
orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok,
mediasi, dan advokasi serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksana-kan di luar
kelas.
2) Satu
kali kegiatan layanan/pendukung bimbingan dan konseling di luar kelas/di luar
jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam
kelas.
3)
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di luar jam pembe-lajaran satuan
pendidikan maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan bimbingan dan
konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan.
4) Program pelayanan bimbingan dan konseling pada
masing-masing satuan pendidikan dikelola oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor dengan memperhatikan keseimbangan dan kesi-nambungan program
antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan
bimbingan dan konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan
kegiatan ekstra kurikuler dengan mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan
fasilitas satuan pendidikan.
A. Kompetensi
Peserta
pelatihan terampil mempraktikan layanan konseling format kolaboratif non
klasikal yang meliputi kegiatan pelayanan di luar format klasikal yang
dilaksanakan baik di dalam maupun di luar kelas, dan sesuai dengan kebutuhan
serta permasalah peserta didik dapat memanfaatkan fihak-fihak lain yang mampu
membantu penyelesaian permasalahan peserta didik. 53
B. Uraian Materi
Guru BK
atau Konselor menyelenggarakan pelayanan BK untuk seluruh peserta didik
yang menjadi asuhannya/ampuannya (minimal 150 orang) dalam kinerjanya setiap
hari, setiap minggu sepanjang tahun ajaran. Kegiatan pelayanan tersebut
dilaksanakan dalam format klasikal dan nonklasikal (individual, kelompok,
lapangan dan kolaboratif), baik dalam waktu jam pelajaran maupun di luar waktu
jam pelajaran. Kinerja Guru BK atau Konselor itu diwujudkan sedemikian rupa
sampai minimal terpenuhinya kegiatan kinerja pendidik secara resmi dengan
volume minimal 24 JP perminggu.
1. Kegiatan Nonklasikal dalam Waktu Jam Pembelajaran
Selain
melakukan kegiatan klasikal terjadwal dalam waktu jam pembelajaran, Guru BK
atau Konselor dapat pula menyelenggarakan kegiatan nonklasikal, baik yang telah
terprogram (dalam Program Tahunan/Semesteran /Bulanan/ Mingguan), maupun secara
insidentail untuk kegiatan layanan dan/atau pendukung yang perlu dilaksanakan.
Seperti dikemukakan di atas, kegiatan nonklasikal di luar waktu jam
pembelajaran perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelayanan klasikal
terjadwal. Kegiatan yang dimaksud adalah:
a. Konferensi Kasus
Konferensi
Kasus dapat dilaksanakan di dalam waktu jam pembelajaran tanpa mengganggu
kegiatan pembelajaran terjadwal bagi para pesertanya. Kegiatan ini
diprogramkan, di persiapkan (dengan RPL/SATLAN dan/atau RKP/SATKUNG) dan
dipimpin pelaksanaannya oleh Guru BK atau. Konselor dan diikuti oleh
pihak-pihak terkait yang mampu memberikan sumbangan positif terhadap masalah
yang dikaji seperti Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, Orang Tua, dan/atau Nara
Sumber yang relevan. Jika diperlukan peserta didik yang terkait dengan masalah
yang dibahas dapat diikutsertakan dalam Konferensi Kasus, dengan catatan
keikutsertaan peserta didik itu tidak merugikan dirinya dalam kegiatan
pembelajaran1). Kegiatan Konferensi Kasus ini disertai oleh disusunnya
LAPELPROG.
b. Layanan Konsultasi
Guru BK
atau Konselor dapat menyelenggarakan layanan Konsultasi dengan konsulti yang
datang sendiri ataupun yang dipanggil/diundang2).
Konsultasi dengan konsulti di luar kaitanya dengan satuan pendidikan volume
waktunya tidak dapat dimasukkan ke dalam volume kinerja resmi dalam hitungan JP
Guru BK atau Konselor.
c. Kunjungan Rumah
Kunjungan
Rumah dapat dilakukan oleh Guru BK atau Konselor baik di dalam maupun di luar
waktu jam pembelajaran. Kegiatan Kunjungan Rumah harus seiizin peserta didik dan
sepengetahuan orang tuanya sebelum kunjungan dilakukan. RKP/SATKUNG Kunjungan
Rumah disertai dengan LAPELPROG-nya.
d. Pengolahan Data
Pengolahan
data hasil Apalikasi Instrumentasi sampai dengan datanya siap untuk disampaikan
kepada peserta didik yang bersangkutan, volume waktunya tidak dapat digabungkan
ke dalam kinerja resmi dalam hitungan JP, karena hal itu sudah termasuk
hitungan JP masuk kelas (kegiatan klasikal terjadwal). Demikian juga dengan
pengolahan data absensi peserta didik dan pengaturan Himpunan Data volume
waktunya tidak dapat dimasukkan ke dalam kinerja wajib dengan hitungan JP.
e. Kegiatan Pengembangan
Selain
kegiatan klasikal dan nonklasiskal pembelajaran/ pelayanan BK tersebut di atas,
Guru BK atau Konselor perlu juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan
pengembangan satuan pendidikan pada umumnya, khususnya demi pengembangan
potensi peserta didik secara optimal. Kegiatan seperti kepanitiaan di satuan
pendidikan, seminar, lomba, dan ekstrakurikuler perlu menjadi perhatian Guru BK
atau Konselor, apalagi kalau hal itu menyangkut kepentingan peserta didik yang
menjadi subjek ampuan/asuhan Guru BK atau Konselor.
Satu
hal yang lebih khusus adalah berkenaan dengan pengembangan, pemilihan/
penetapan, penyaluran, dan pendampingan peminatan peserta didik. Sebagian dari
substansi peminatan peserta didik itu memang telah terangkatkan melalui
penyelenggaraan pembelajaran/pelayanan klasikal terjadwal; tetapi di samping
itu ada beberapa hal yang perlu dilaksanakan oleh Guru BK atau Konselor di luar
kegiatan terjadwal itu. Kelima langkah pengembangan peminatan peserta didik,
empat alternatif dalam pemilihan/penetapan peminatan peserta didik (yang mana
satuan pendidikan dapat memilih satu dari empat alternatif tersebut, sesuai
dengan kondisi dan kemampuan satuan pendidikan yang bersangkutan), dan adanya
dua pola penyelenggaraan pemilihan/penetapan peminatan bagi peserta didik baru
yang memasuki SMA/MA dan SMK/MAK perlu mendapat perhatian secara khusus. Dua
pola itu adalah (1) pemilihan/penetapan peminatan siswa baru yang
diselanggarakan bersamaan dengan pendaftaran masuk siswa baru tersebut, dan (2)
pemilihan/penetapan peminatan siswa baru yang diselanggarakan sesudah 1-2
minggu siswa baru diterima. Langkah-langkah pengembangan peminatan, alternatif
pemilihan/ penetapan peminatan, dan pola pemilihan/penetapan peminatan siswa
baru tersebut sepenuhnya memerlukan perhatian dan partisipasi Guru BK atau
Konselor untuk dapat ikut serta menyukseskannya3).
2. Kegiatan Nonklasikal dalam Waktu di Luar Jam Pembelajaran
Selain
melaksanakan kegaiatan pelayanan klasikal dan nonklasikal di dalam waktu jam
pembelajaran, Guru BK atau Konselor diwajibkan menyelenggarakan
pembelajaran/pelayanan di luar waktu pembelajaran, setiap minggunya khususnya
terhadap seluruh peserta didik yang menjadi subjek ampuan/asuhannya. Kegiatan
yang dimaksud itu merupakan kegiatan yang telah diprogramkan sebelumnya maupun
kegiatan insidental yang perlu dilakukan atas permintaan pihak lain ataupun
atas inisiatif Guru BK atau Konselor sendiri berkenaan dengan kebutuhan sasaran
layanan yang menjadi tanggung jawabnya. 56
a. Kegiatan Terprogram
Dalam
program BK yang disusun (dalam Progam Tahunan dan rinciannya sampai dengan
Program Harian) Guru BK atau Konselor mencantumkan kegiatan (a) terprogram atau
yang terjadwal secara klasikal dan (b) terprogram terjadwal atau tidak
terjadwal non klasikal yang semuanya akan dilaksanakan secara bekelanjutan.
Kegiatan terprogram tersebut ada yang diselenggarakan di dalam ataupun di luar
waktu jam pembelajaran, yang semuanya itu direalisasikan melalui kegiatan
harian/mingguan secara berkelanjutan sepanjang tahun ajaran.
Kegiatan
klasikal terjadwal sebagaimana diuraikan di atas, merupakan program utama di
dalam waktu jam pembelajaran. Demikian pula kegiatan Konferensi Kasus dapat
menjadi kegiatan yang diprogramkan, meskipun dapat pula menjadi kegiatan
insidental berdasarkan kebutuhan khusus tertentu. Di samping itu ada sejumlah
kegiatan terprogram dan terjadwal yang dilakukan di luar waktu jam
pembelajaran.
1) Layanan Bimbingan Kelompok dan Konseling Kelompok. Kedua
jenis layanan ini perlu diprogramkan dan dijadwalkan secara jelas oleh Guru BK
atau Konselor. Untuk layanan format kelompok ini seluruh peserta didik yang
menjadi asuhan/ampuan Guru BK atau Konselor (minimal 150 orang) dibagi menjadi
kelompok-kelompok peserta didik yang masing-msing beranggotakan 10 – 15 orang.
Setiap kelompok itu diprogramkan / dijadwalka untuk mendapat layanan kelompok
(yaitu Bimbingan Kelompok dan/atau Konseling Kelompok) minimal sekali dalam 2
(dua) minggu, untuk membahas topik-topik sesuai dengan tema atau subtema yang
telah diprogramkan dan/atau topik-topik baru (peristiwa aktual) sesuai dengan
kebutuhan. Volume waktu penyelenggaraan pelayanan format kelompok itu dapat
dihitung sebagai kelengkapan wajib kinerja minimal 24 JP.
2)
Layanan Konseling Perorangan. Layanan perorangan ini juga dapat
diprogramkan, dalam arti Guru BK atau Konselor memprogramkan untuk menangani
peserta didik yang mengalami masalah khusus, seperti masalah kehadiran ke
sekolah, hubungan sosial, pekerjaan rumah, peminatan. Dalam hal ini Guru BK
atau Konselor akan memanggil peserta didik yang diindentifikasikan mengalami
masalah-masalah tersebut untuk selanjutnya ditangani melalui layanan Konseling
Perorangan. Misalnya diprogramkan setiap minggu Guru BK atau Konselor melayani
sekitar lima orang peserta didik dengan kriteria dan pola layanan perorangan
yang dimaksudkan itu.
3) Layanan Konsultasi. Layanan ini,
terutama konsultasi dengan orang tua dapat diprogramkan, misalnya
setidak-tidaknya sebulan 2 (dua) kali. Untuk ini orang tua semua peserta didik
yang menjadi subjek asuhan/ampuan, dibagi menjadi lima kelompok dan setiap
kelompok mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK atau Konselor paling
sedikit 2 (dua) kali dalam satu semester.
b. Kegiatan yang Tidak Terprogram
Di
samping kegiatan terprogram, di luar waktu jam pembelajaran dapat
diselenggarakan berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung yang tidak
terprogram, melalui dilaksanakannya oleh Guru BK atau Konselor sesuai dengan
kebutuhan sasaran layanan, seperti:
1)
Peserta didik yang datang secara sukarela, atau dialihtangankan oleh pihak lain
kepada Guru BK atau Konselor, atau dipanggil oleh Guru BK atau Konselor untuk
mendapatkan layanan Konseling Perorangan.
2)
Kelompok tertentu dari peserta didik subjek asuhan, atau kelompok insidental
yang dibentuk sendiri oleh peserta didik atau dibentuk oleh Guru BK atau
Konselor, atau oleh pihak lain yang perlu mendapatkan layanan Bimbingan
Kelompok dan/atau Konseling Kelompok
3) Pihak tertentu (baik perorangan maupun kelompok) yang
datang sendiri atau dipanggil/diundang/dikunjungi untuk mendapatkan layanan Konsulatsi,
Mediasi, atau Advokasi dari Guru BK atau Konselor.
4) Kunjungan
Rumah yang perlu dilakukan oleh Guru BK atau Konselor untuk keperluan
pelayanan berkenaan dengan kondisi tertentu peserta didik yang bersangkutan.
5) Konferensi Kasus yang perlu dilakukan oleh Guru BK
atau Konselor untuk keperluan pelayanan tertentu terhadap peserta didik,
misalnya terkait dengan pelayanan peminatan.
Seluruh kegiatan tersebut di baik terlaksana secara
terprogram maupun insidentil, baik terselenggara di dalam maupun di luar waktu
jam pembelajaran terangkum di dalam kegiatan mingguan Guru BK atau Konselor,
yang dapat diperhitungkan ke dalam volume resmi kinerja minimal 24 JP
perminggu.
C.
Menyusun Rencana, Melaksanakan Praktik, Menilai Proses dan Hasil Kegiatan
Pelayanan
1. Menyusun Rencana Kegiatan Kolaboratif Non Klasikal
Dalam
praktik layanan/kegiatan pendukung tersebut di atas dapat dilakukan oleh
konselor sendiri atau berkolaborasi dengan fihak lain sesuai dengan kebutuhan
dan masalah sasaran layanan. Untuk itu lakukan kegiatan-kegiatan sebagai
berikut.
a.
Temukan peserta didik yang membutuhkan pelayanan tertentu.
b.
Tuliskan potret peserta didik yang bersangkutan dengan jalan mengemukakan data
yang tersedia dari kegiatan asesmen sebelumnya, untuk menemukan masalah dan
potensi yang bisa digunakan dalam membantunya.
c. Atas
dasar temuan tugas 2, kemukakan prakiraan alternatif layanan dan atau kegiatan
pendukung serta fihak-fihak lain.
d. Susun rencana pelaksanaan layanan sesuai data sebagaimana
tersebut di no a,b, c, dan d di atas. (Lampiran 4.5A)
2.
Melaksanakan Kegiatan Pelayanan
a.
Lakukan kegiatan layanan sebagaimana yang telah direncanakan.
b.
Gunakan lembar Penilaian Praktik (lampiran 4.5BC) untuk mencatat hal-hal
penting selama proses layanan.
c.
Gunakan lembar refleksi diri (lampiran 4.5D ) untuk mencatat hal-hal
penting setelah layanan berlangsung.
d. Kolega
diminta mengisi lembar pengamatan (lampiran 4.5E) untuk memberi masukan
kepada kolega yang sedang berlatih layanan.
e.
Diskusikan hasil praktik konseling Saudara.
3. Menilai dan Tindak Lanjut
Makna penilaian
dalam latihan praktik layanan ini lebih bersifat evaluasi diri untuk perbaikan
pada praktik-praktik selanjutnya. Oleh karena itu, padukan hasil pengamatan
kolega dengan Jurnal Refleksi Diri saudara. Setelah praktik, segera isikan
format Jurnal Refleksi Diri agar pengalaman-pengalaman praktik baik yang tepat
maupun yang salah segera dapat terekam dan dicarikan solusinya.
D. Rangkuman
Praktik
pelayanan kolaboratif non klasikal merupakan pelayanan yang diselenggarakan
oleh guru Bimbingan dan Konseling atau konselor dalam rangka pengentasan
masalah pribadi klien. Dalam suasana klaboratif solusi terhadap permasalahan
klien diupayakan intuk dicapai secara optimal.
E. Evaluasi
Anda
ditugaskan untuk menjawab soal di bawah ini dengan cara memilih salah satu
alternative jawaban yang sesuai!
1. Kegiatan penetapan jenis atau tehnik bantuan
yang diberikan kepada peserta didik serta memprediksi kemungkinan yang akan
timbul sehubungan dengan masalah yang sedang dialami, merupakan kegiatan …
Komentar
Posting Komentar