Layanan BK Non Klasikal

PELAYANAN FORMAT KOLABORATIF NON KLASIKAL
Kutipan: Format Pelayanan:
 Format lapangan yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.disini
Format Kolaboratif yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
Semua kegiatan mingguan (kegitan layanan dan/ atau pendukung bimbingan dan konseling) diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran berlangsung) dan/atau di luar kelas (di luar jam pembelajaran)
a. Di dalam jam pembelajaran:
1) Kegiatan tatap muka dilaksanakan secara klasikald engan rombongan belajar siswa dalam tiap kelas untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
2) Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas (rombongan belajar per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal.
3) Kegiatan tatap muka nonklasikal diselenggarakan dalam bentuk layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus.  
b. Di luar jam pembelajaran:
1) Kegiatan tatap muka nonklasikal dengan siswa dilaksanakan untuk layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, mediasi, dan advokasi serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksana-kan di luar kelas.
2) Satu kali kegiatan layanan/pendukung bimbingan dan konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
3) Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di luar jam pembe-lajaran satuan pendidikan maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan.
4) Program pelayanan bimbingan dan konseling pada masing-masing satuan pendidikan dikelola oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan memperhatikan keseimbangan dan kesi-nambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan bimbingan dan konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler dengan mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas satuan pendidikan.
A. Kompetensi
Peserta pelatihan terampil mempraktikan layanan konseling format kolaboratif non klasikal yang meliputi kegiatan pelayanan di luar format klasikal yang dilaksanakan baik di dalam maupun di luar kelas, dan sesuai dengan kebutuhan serta permasalah peserta didik dapat memanfaatkan fihak-fihak lain yang mampu membantu penyelesaian permasalahan peserta didik. 53
B. Uraian Materi
Guru BK atau Konselor menyelenggarakan pelayanan BK untuk seluruh peserta didik yang menjadi asuhannya/ampuannya (minimal 150 orang) dalam kinerjanya setiap hari, setiap minggu sepanjang tahun ajaran. Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan dalam format klasikal dan nonklasikal (individual, kelompok, lapangan dan kolaboratif), baik dalam waktu jam pelajaran maupun di luar waktu jam pelajaran. Kinerja Guru BK atau Konselor itu diwujudkan sedemikian rupa sampai minimal terpenuhinya kegiatan kinerja pendidik secara resmi dengan volume minimal 24 JP perminggu.
1. Kegiatan Nonklasikal dalam Waktu Jam Pembelajaran
Selain melakukan kegiatan klasikal terjadwal dalam waktu jam pembelajaran, Guru BK atau Konselor dapat pula menyelenggarakan kegiatan nonklasikal, baik yang telah terprogram (dalam Program Tahunan/Semesteran /Bulanan/ Mingguan), maupun secara insidentail untuk kegiatan layanan dan/atau pendukung yang perlu dilaksanakan. Seperti dikemukakan di atas, kegiatan nonklasikal di luar waktu jam pembelajaran perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelayanan klasikal terjadwal. Kegiatan yang dimaksud adalah:
a. Konferensi Kasus
Konferensi Kasus dapat dilaksanakan di dalam waktu jam pembelajaran tanpa mengganggu kegiatan pembelajaran terjadwal bagi para pesertanya. Kegiatan ini diprogramkan, di persiapkan (dengan RPL/SATLAN dan/atau RKP/SATKUNG) dan dipimpin pelaksanaannya oleh Guru BK atau. Konselor dan diikuti oleh pihak-pihak terkait yang mampu memberikan sumbangan positif terhadap masalah yang dikaji seperti Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, Orang Tua, dan/atau Nara Sumber yang relevan. Jika diperlukan peserta didik yang terkait dengan masalah yang dibahas dapat diikutsertakan dalam Konferensi Kasus, dengan catatan keikutsertaan peserta didik itu tidak merugikan dirinya dalam kegiatan pembelajaran1). Kegiatan Konferensi Kasus ini disertai oleh disusunnya LAPELPROG.
b. Layanan Konsultasi
Guru BK atau Konselor dapat menyelenggarakan layanan Konsultasi dengan konsulti yang datang sendiri ataupun yang dipanggil/diundang2). Konsultasi dengan konsulti di luar kaitanya dengan satuan pendidikan volume waktunya tidak dapat dimasukkan ke dalam volume kinerja resmi dalam hitungan JP Guru BK atau Konselor.
c. Kunjungan Rumah
Kunjungan Rumah dapat dilakukan oleh Guru BK atau Konselor baik di dalam maupun di luar waktu jam pembelajaran. Kegiatan Kunjungan Rumah harus seiizin peserta didik dan sepengetahuan orang tuanya sebelum kunjungan dilakukan. RKP/SATKUNG Kunjungan Rumah disertai dengan LAPELPROG-nya.
d. Pengolahan Data
Pengolahan data hasil Apalikasi Instrumentasi sampai dengan datanya siap untuk disampaikan kepada peserta didik yang bersangkutan, volume waktunya tidak dapat digabungkan ke dalam kinerja resmi dalam hitungan JP, karena hal itu sudah termasuk hitungan JP masuk kelas (kegiatan klasikal terjadwal). Demikian juga dengan pengolahan data absensi peserta didik dan pengaturan Himpunan Data volume waktunya tidak dapat dimasukkan ke dalam kinerja wajib dengan hitungan JP.
e. Kegiatan Pengembangan
Selain kegiatan klasikal dan nonklasiskal pembelajaran/ pelayanan BK tersebut di atas, Guru BK atau Konselor perlu juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengembangan satuan pendidikan pada umumnya, khususnya demi pengembangan potensi peserta didik secara optimal. Kegiatan seperti kepanitiaan di satuan pendidikan, seminar, lomba, dan ekstrakurikuler perlu menjadi perhatian Guru BK atau Konselor, apalagi kalau hal itu menyangkut kepentingan peserta didik yang menjadi subjek ampuan/asuhan Guru BK atau Konselor.
Satu hal yang lebih khusus adalah berkenaan dengan pengembangan, pemilihan/ penetapan, penyaluran, dan pendampingan peminatan peserta didik. Sebagian dari substansi peminatan peserta didik itu memang telah terangkatkan melalui penyelenggaraan pembelajaran/pelayanan klasikal terjadwal; tetapi di samping itu ada beberapa hal yang perlu dilaksanakan oleh Guru BK atau Konselor di luar kegiatan terjadwal itu. Kelima langkah pengembangan peminatan peserta didik, empat alternatif dalam pemilihan/penetapan peminatan peserta didik (yang mana satuan pendidikan dapat memilih satu dari empat alternatif tersebut, sesuai dengan kondisi dan kemampuan satuan pendidikan yang bersangkutan), dan adanya dua pola penyelenggaraan pemilihan/penetapan peminatan bagi peserta didik baru yang memasuki SMA/MA dan SMK/MAK perlu mendapat perhatian secara khusus. Dua pola itu adalah (1) pemilihan/penetapan peminatan siswa baru yang diselanggarakan bersamaan dengan pendaftaran masuk siswa baru tersebut, dan (2) pemilihan/penetapan peminatan siswa baru yang diselanggarakan sesudah 1-2 minggu siswa baru diterima. Langkah-langkah pengembangan peminatan, alternatif pemilihan/ penetapan peminatan, dan pola pemilihan/penetapan peminatan siswa baru tersebut sepenuhnya memerlukan perhatian dan partisipasi Guru BK atau Konselor untuk dapat ikut serta menyukseskannya3).


2. Kegiatan Nonklasikal dalam Waktu di Luar Jam Pembelajaran
Selain melaksanakan kegaiatan pelayanan klasikal dan nonklasikal di dalam waktu jam pembelajaran, Guru BK atau Konselor diwajibkan menyelenggarakan pembelajaran/pelayanan di luar waktu pembelajaran, setiap minggunya khususnya terhadap seluruh peserta didik yang menjadi subjek ampuan/asuhannya. Kegiatan yang dimaksud itu merupakan kegiatan yang telah diprogramkan sebelumnya maupun kegiatan insidental yang perlu dilakukan atas permintaan pihak lain ataupun atas inisiatif Guru BK atau Konselor sendiri berkenaan dengan kebutuhan sasaran layanan yang menjadi tanggung jawabnya. 56
a. Kegiatan Terprogram
Dalam program BK yang disusun (dalam Progam Tahunan dan rinciannya sampai dengan Program Harian) Guru BK atau Konselor mencantumkan kegiatan (a) terprogram atau yang terjadwal secara klasikal dan (b) terprogram terjadwal atau tidak terjadwal non klasikal yang semuanya akan dilaksanakan secara bekelanjutan. Kegiatan terprogram tersebut ada yang diselenggarakan di dalam ataupun di luar waktu jam pembelajaran, yang semuanya itu direalisasikan melalui kegiatan harian/mingguan secara berkelanjutan sepanjang tahun ajaran.
Kegiatan klasikal terjadwal sebagaimana diuraikan di atas, merupakan program utama di dalam waktu jam pembelajaran. Demikian pula kegiatan Konferensi Kasus dapat menjadi kegiatan yang diprogramkan, meskipun dapat pula menjadi kegiatan insidental berdasarkan kebutuhan khusus tertentu. Di samping itu ada sejumlah kegiatan terprogram dan terjadwal yang dilakukan di luar waktu jam pembelajaran.
1) Layanan Bimbingan Kelompok dan Konseling Kelompok. Kedua jenis layanan ini perlu diprogramkan dan dijadwalkan secara jelas oleh Guru BK atau Konselor. Untuk layanan format kelompok ini seluruh peserta didik yang menjadi asuhan/ampuan Guru BK atau Konselor (minimal 150 orang) dibagi menjadi kelompok-kelompok peserta didik yang masing-msing beranggotakan 10 – 15 orang. Setiap kelompok itu diprogramkan / dijadwalka untuk mendapat layanan kelompok (yaitu Bimbingan Kelompok dan/atau Konseling Kelompok) minimal sekali dalam 2 (dua) minggu, untuk membahas topik-topik sesuai dengan tema atau subtema yang telah diprogramkan dan/atau topik-topik baru (peristiwa aktual) sesuai dengan kebutuhan. Volume waktu penyelenggaraan pelayanan format kelompok itu dapat dihitung sebagai kelengkapan wajib kinerja minimal 24 JP.
2) Layanan Konseling Perorangan. Layanan perorangan ini juga dapat diprogramkan, dalam arti Guru BK atau Konselor memprogramkan untuk menangani peserta didik yang mengalami masalah khusus, seperti masalah kehadiran ke sekolah, hubungan sosial, pekerjaan rumah, peminatan. Dalam hal ini Guru BK atau Konselor akan memanggil peserta didik yang diindentifikasikan mengalami masalah-masalah tersebut untuk selanjutnya ditangani melalui layanan Konseling Perorangan. Misalnya diprogramkan setiap minggu Guru BK atau Konselor melayani sekitar lima orang peserta didik dengan kriteria dan pola layanan perorangan yang dimaksudkan itu.
3) Layanan Konsultasi. Layanan ini, terutama konsultasi dengan orang tua dapat diprogramkan, misalnya setidak-tidaknya sebulan 2 (dua) kali. Untuk ini orang tua semua peserta didik yang menjadi subjek asuhan/ampuan, dibagi menjadi lima kelompok dan setiap kelompok mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK atau Konselor paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu semester.
b. Kegiatan yang Tidak Terprogram
Di samping kegiatan terprogram, di luar waktu jam pembelajaran dapat diselenggarakan berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung yang tidak terprogram, melalui dilaksanakannya oleh Guru BK atau Konselor sesuai dengan kebutuhan sasaran layanan, seperti:
1) Peserta didik yang datang secara sukarela, atau dialihtangankan oleh pihak lain kepada Guru BK atau Konselor, atau dipanggil oleh Guru BK atau Konselor untuk mendapatkan layanan Konseling Perorangan.
2) Kelompok tertentu dari peserta didik subjek asuhan, atau kelompok insidental yang dibentuk sendiri oleh peserta didik atau dibentuk oleh Guru BK atau Konselor, atau oleh pihak lain yang perlu mendapatkan layanan Bimbingan Kelompok dan/atau Konseling Kelompok
3) Pihak tertentu (baik perorangan maupun kelompok) yang datang sendiri atau dipanggil/diundang/dikunjungi untuk mendapatkan layanan Konsulatsi, Mediasi, atau Advokasi dari Guru BK atau Konselor.
4) Kunjungan Rumah yang perlu dilakukan oleh Guru BK atau Konselor untuk keperluan pelayanan berkenaan dengan kondisi tertentu peserta didik yang bersangkutan.
5) Konferensi Kasus yang perlu dilakukan oleh Guru BK atau Konselor untuk keperluan pelayanan tertentu terhadap peserta didik, misalnya terkait dengan pelayanan peminatan.

Seluruh kegiatan tersebut di baik terlaksana secara terprogram maupun insidentil, baik terselenggara di dalam maupun di luar waktu jam pembelajaran terangkum di dalam kegiatan mingguan Guru BK atau Konselor, yang dapat diperhitungkan ke dalam volume resmi kinerja minimal 24 JP perminggu.
C. Menyusun Rencana, Melaksanakan Praktik, Menilai Proses dan Hasil Kegiatan Pelayanan
1. Menyusun Rencana Kegiatan Kolaboratif Non Klasikal

Dalam praktik layanan/kegiatan pendukung tersebut di atas dapat dilakukan oleh konselor sendiri atau berkolaborasi dengan fihak lain sesuai dengan kebutuhan dan masalah sasaran layanan. Untuk itu lakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
a. Temukan peserta didik yang membutuhkan pelayanan tertentu.
b. Tuliskan potret peserta didik yang bersangkutan dengan jalan mengemukakan data yang tersedia dari kegiatan asesmen sebelumnya, untuk menemukan masalah dan potensi yang bisa digunakan dalam membantunya.
c. Atas dasar temuan tugas 2, kemukakan prakiraan alternatif layanan dan atau kegiatan pendukung serta fihak-fihak lain.
d. Susun rencana pelaksanaan layanan sesuai data sebagaimana tersebut di no a,b, c, dan d di atas. (Lampiran 4.5A)

2. Melaksanakan Kegiatan Pelayanan
a. Lakukan kegiatan layanan sebagaimana yang telah direncanakan.
b. Gunakan lembar Penilaian Praktik (lampiran 4.5BC) untuk mencatat hal-hal penting selama proses layanan.
c. Gunakan lembar refleksi diri (lampiran 4.5D ) untuk mencatat hal-hal penting setelah layanan berlangsung.
d. Kolega diminta mengisi lembar pengamatan (lampiran 4.5E) untuk memberi masukan kepada kolega yang sedang berlatih layanan.
e. Diskusikan hasil praktik konseling Saudara.
3. Menilai dan Tindak Lanjut
Makna penilaian dalam latihan praktik layanan ini lebih bersifat evaluasi diri untuk perbaikan pada praktik-praktik selanjutnya. Oleh karena itu, padukan hasil pengamatan kolega dengan Jurnal Refleksi Diri saudara. Setelah praktik, segera isikan format Jurnal Refleksi Diri agar pengalaman-pengalaman praktik baik yang tepat maupun yang salah segera dapat terekam dan dicarikan solusinya.
D. Rangkuman
Praktik pelayanan kolaboratif non klasikal merupakan pelayanan yang diselenggarakan oleh guru Bimbingan dan Konseling atau konselor dalam rangka pengentasan masalah pribadi klien. Dalam suasana klaboratif solusi terhadap permasalahan klien diupayakan intuk dicapai secara optimal.
E. Evaluasi
Anda ditugaskan untuk menjawab soal di bawah ini dengan cara memilih salah satu alternative jawaban yang sesuai!
1. Kegiatan penetapan jenis atau tehnik bantuan yang diberikan kepada peserta didik serta memprediksi kemungkinan yang akan timbul sehubungan dengan masalah yang sedang dialami, merupakan kegiatan …

Komentar