DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH
RAGA
SMP NEGERI 1 TINAMBUNG
Alamat : Jalan Hos. Cokroaminoto No. 2 Tinambung Telp. 0422-21866
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI
1 TINAMBUNG
NOMOR 800/361/SMP.1.TNB
Tentang
BEBAN KERJA GURU DALAM PROSES
BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER I (GANJIL) TAHUN
PELAJARAN 2011/2012
KEPALA SMP NEGERI 1 TINAMBUNG
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN POLEWALI MANDAR
PROPINSI SULAWESI BARAT
Menimbang : a. Bahwa proses belajar
mengajar merupakan inti proses peyelenggaan pendidikan pada satuan pendidikan
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar
maka dipandang perlu menetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan
bagi guru
mengingat : a. Undang-Undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. UU. No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
c. PP No. 19/2005 tentang standar nasional
pendidikan
d. PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru
e. Permen Diknas No. 10 Tahun 2009 tentang
Sertifikasi Guru
f. Permen Diknas No. 39 Tahun 2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
g. Permen Diknas No. 36 Tahun 2007 tentang
penyaluran tunjangan profesi bagi guru
h. Permen Diknas No. 72 Tahun 2008 tentang
penyaluran tunjangan profesi bagi guru Tetap
Bukan PNS
Memperhatikan : 1. Program
Kerja SMP Negeri 1 Tinambung Tahun Pelajaran 2011/2012
2. Pedoman Perhitungan beban kerja guru
3. Hasil rapat Dewan Guru SMP Negeri SMP Negeri
1 Tinambung tanggal 28 Juni 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Beban kerja guru semester ganjil tahun pelajaran 2011/2012 untuk tatap
muka/mengajar sebagaimana tercantum dalam lampiran
I dan khusus
guru BP/BK tercantum
dalam lampiran II keputusan ini.
Kedua : Tugas dan tanggung jawab pegawai/tata usaha
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
Ketiga : Menugaskan guru dalam tugas
membimbing guru dalam
proses belajar mengajar seperti tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada
anggaran yang sesuai.
Kelima : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di
dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan
di : Tinambung
Mengetahui :
Pada
Tanggal : 11 Juli 2011
Pengawas Tingkat
SMP Kepala Sekolah,
Drs. H. MUHAMMAD
TAHIR, M. Pd. AHMAD,
S.Pd.
NIP.
19571231 198503 1 334 Pangkat : Pembina
NIP : 19631231 198703 1 389
Tembusan :
1. Bupati Polewali
Mandar di Polewali sebagai laporan
2. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olah Raga Kab. Polewali Mandar di Polewali
3. Pengawas se-Kabupaten Polewali
Mandar
4. Masing-masing ybs. untuk dipedomani
dan dilaksanakan
5. Pertinggal
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH
RAGA
SMP NEGERI 1 TINAMBUNG
Alamat : Jalan Hos. Cokroaminoto No. 2 Tinambung Telp. 0422-21866
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 TINAMBUNG
NOMOR 800/047/SMP.1.TNB
Tentang
BEBAN KERJA
GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER II
(GENAP) TAHUN PELAJARAN 2011/2012
KEPALA SMP
NEGERI 1 TINAMBUNG DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN POLEWALI
MANDAR PROPINSI
SULAWESI BARAT
Menimbang : a. Bahwa proses belajar
mengajar merupakan inti proses peyelenggaan pendidikan pada satuan pendidikan
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses
belajar maka dipandang perlu menetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas
tambahan bagi guru
mengingat : a. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
b. UU. No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
c. PP No. 19/2005 tentang standar nasional
pendidikan
d. PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru
e. Permen Diknas No. 10 Tahun 2009 tentang
Sertifikasi Guru
f. Permen Diknas No. 39 Tahun 2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
g. Permen Diknas No. 36 Tahun 2007 tentang
penyaluran tunjangan profesi bagi guru
h. Permen Diknas No. 72 Tahun 2008 tentang
penyaluran tunjangan profesi bagi guru Tetap
Bukan PNS
Memperhatikan : 1. Program Kerja SMP Negeri 1 Tinambung Tahun
Pelajaran 2011/2012
2. Pedoman Perhitungan beban kerja guru
3. Hasil rapat Dewan Guru SMP Negeri SMP Negeri
1 Tinambung tanggal 28 Desember 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Beban
kerja guru semester
genap tahun
pelajaran 2011/2012 untuk tatap muka/mengajar sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan
khusus guru BP/BK
tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
Kedua : Tugas dan tanggung jawab pegawai/tata usaha sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III.
Ketiga : Menugaskan guru dalam tugas
membimbing guru dalam proses belajar mengajar
seperti tercantum dalam lampiran IV
keputusan ini.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada
anggaran
yang sesuai.
Kelima : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan
di : Tinambung
Pada
Tanggal : 9 Januari 2012
Mengetahui :
Pengawas Tingkat
SMP Kepala Sekolah,
Drs. H.
MUHAMMAD TAHIR, M. Pd. AHMAD,
S.Pd.
NIP.
19571231 198503 1 334 Pangkat : Pembina
NIP : 19631231 198703 1 389
Tembusan :
1. Bupati
Polewali Mandar di Polewali sebagai laporan
2. Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab. Polewali Mandar di Polewali
3. Pengawas
se-Kabupaten Polewali Mandar
4.
Masing-masing ybs. untuk dipedomani dan dilaksanakan
5.
Pertinggal
Komentar
Posting Komentar